Yth. Rieke Dyah Pitaloka (Anggota FPDI-Perjuangan DPR RI)
Di Jakarta
Salam Sejahtera
Kami –Keluarga Mahasiswa Pinggir
Papas- hendak mengadukan berbagai persoalan buruh garam yang dipekerjakan oleh
P.T. Garam divisi pegaraman Desa Pinggir Papas dan Karanganya, Kalianget,
Sumenep. Persoalan buruh ini berkaitan dengan upah, rekrutmen, jam kerja,
hingga rasa aman buruh untuk menyatakan haknya. Pengaduan ini kami tempuh,
setelah kami tidak mendapatkan respon yang baik dari beberapa pihak di kalangan
‘pejabat’ Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep untuk menyelesaikan masalah buruh
ini.
Polemik buruh garam ini hampir
setiap tahun terjadi. Pemberhentian buruh sepihak, upah buruh tak sesuai UMR,
dan terutama intimidasi pada buruh untuk menyatakan pendapatnya. Kejadian yang
baru-baru ini terjadi, pemberhentian Zainal Abidin, buruh sekaligus ketua Persaudaraan
Buruh Garam Sumenep (Paberes). Paberes merupakan wadah bagi buruh untuk
melakukan berbagai usaha dalam melindungi hak-haknya. Paberes berdiri sekitar
tahun 2004. Wadah persaudaraan buruh garam ini, beranggoatakan sekitar 300
orang. Ruang gerak wadah persaudaraan buruh ini - mengingat keterbatasan dan
keawaman buruh dalam mengkonsolidasikan diri- hanya merangkul buruh-buruh P.T.
Garam yang bekerja di medan
produksi garam. Padahal, buruh yang berhubungan dengan P.T. Garam di Desa
Pinggir Papas-Karanganyar diperkirakan mencapai 1000 orang. Ini tidak terlepas
dari ketergantungan masyarakat Pinggir Papas dan Karanganyar dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya pada penggarapan dan hasil lahan garam di musim kemarau. Melalui
wadah ini, buruh mencoba melakukan konsolidasi dan tuntutan kelayakan bagi
buruh. Sepak terjang Paberes ini, lambat laun ternyata dianggap sebagai satu
ganjalan bagi oknum-oknum P.T. Garam dalam melakukan kesewenang-wenangan
terhadap buruh.
Pemberhentian Zainal Abidin tidak
terlepas dari usaha oknum-oknum P.T. Garam untuk membungkam Pabares ini.
Insiden ini berawal dari keinginan Zainal Abidin, selaku ketua persaudaraan
buruh, untuk melakukan audiensi pada P.T. Garam guna mendapatkan upah sesuai
UMR Kabupaten Sumenep, yaitu sebesar 825.000. Ketentuan UMR 825.000 berlaku
sejak Januari 2012. Buruh garam, yang masih berstatus buruh harian lepas, mulai
dipekerjakan mulai awal bulan Mei 2012. Karena mereka masih distatuskan sebagai
buruh harian lepas, mereka dibayar perharian. Dengan mengacu pada UMR di atas, 825.000/30
hari, semestinya buruh mendapatkan uapah sebesar 27.500. Kenyataannya, sejak
awal masuk kerja buruh dibayar 26.150.
Upah yang minus 1.350 dari
standar UMR inilah yang coba hendak dikomunikasikan oleh Zainal Abidin.
Haparannya, para buruh mendapatkan upah 27.500 perhari. Hal yang pertama dia
lakukan adalah melakukan konsolidasi pada setiap buruh untuk melakukan audiensi
dengan P.T. Garam guna mendapatkan upah sesuai UMR. Audiensi yang dijadwalkan
akhir Juli 2012, mendapat respon positif dari para buruh. Sayangnya, rencana
audiensi ini berhasul digagalkan oleh P.T. Garam. Di malam hari-H audiensi,
oknum-oknum P.T. Garam mendatangi setiap pintu rumah buruh. Mereka memberikan
penjelasan: setiap buruh yang memeilih ikut Zainal Abidin audiensi besok dan
tidak masuk kerja, akan langsung diberhentikan. Para
buruh yang awam dengan undang-undang hak dan perlindungan buruh, akhirnya lebih
mengikuti penjelasan oknum P.T. Garam. Keesokan harinya, para buruh tidak jadi
untuk melakukan audiensi tentang upah mereka yang sesuai dengan UMR.
Zainal Abidin selaku ketua persaudaraan,
walau melihat para buruh yang lain memilih masuk kerja, bersikukuh untuk
melakukan audiensi. Sayangnya, audiensi ini pun batal. Zainal Abidin tetap
tidak masuk kerja pada hari itu. Atas dasar inilah, P.T. Garam secara lisan
oknumnya, melayangkan pemberitahun: Zainal Abidin diberhentikan dari bekerja di
lahan garapan P.T. Garam di Desa Pinggir Papas dan Karanganyar. Setelah
memberhentikan Zainal Abidin, P.T. Garam menaikkan upah buruh dari 26.150
menjadi 27.500.
Hal yang pertama dilakukan Zainal
Abidin, melayangkan surat
pengaduan pada Disnaker Sumenep. Seperti tahun-tahun kemarin, Zainal Abidin
juga mengajukan surat
pengaduan setiap ada buruh yang diberhentikan. Tahun-tahun sebelumnya, Disnaker
Sumenep langsung menanggapi, dan meminta P.T. Garam untuk mempekerjakan kembali
buruh yang diberhentikan tersebut. Untuk kali ini, Disnaker bekerja sangat
lambat. Surat
pengaduan Zainal Abidin yang dilayangkan sekitar awal Agustus 2012, baru mendapat
tanggapan sekitar awal september 2012. Ini pun setelah kami –Keluarga Mahasiswa
Pinggir Papas- bertemu Zainal Abidin dan mendapatkan informasi sebenarnya.
Informasi ini kami teruskan ke anggota DPRD Sumenep, yang kebetulan waktu itu
–akhir Agustus- lagi reses. Kunjungan kami ke DPRD Sumenep –walau masa reses-
diterima oleh Bapak Bambang Prayogi, ketua komisi B, anggota FPDI-Perjuangan
Sumenep. Pertemuan singkat ini menghasilkan kesepakatan untuk membicarakan
pemberhentian buruh Zainal Abidin lebih lanjut di sekretariat DPC
PDI-Perjuangan Sumenep.
Di sekretariat DPC PDI-Perjuangan
Sumenep ini, kami bertemu dengan ketua DPC PDI-Perjuangan Sumenep, Bapak Hunain
Santoso. Dia menandaskan untuk mengawal persoalan buruh ini dan menugaskan
Bapak Bambang Prayogi untuk mendampingi Bapak Zainal Abidin meminta konfirmasi
kejelasan surat
pengaduan ke Disnaker Sumenep.
Senin, 27 Agustus 2012, dengan
didampingi Bapak Prayogi dan perwakilan Keluarga Mahasiswa Pinggir Papas, Bapak
Zainal Abidin mendatangi Disnaker. Di Disnaker, Bapak Zainal Abidin mendapat
penjelasan kalau kasusnya masih diproses. Disnaker menegaskan, kalau ‘pihaknya’
hanya sebatas sebagai mediator. Dan hingga hari ini, Bapak Zainal Abidin belum
mendapatkan haknya untuk bekerja kembali. Keadaan ini tentunya merupakan ‘kesengsaraan’
bagi Bapak Zainal Abidin dan keluarganya. Ini mengingat hanya dengan bekerja
sebagai buruh garam inilah, Bapak Zainal menghidupi keluarganya selama ini.
Beberapa catatan yang hendak kami
garis bawahi dan adukan: status buruh harian lepas buruh garam. Status ini
terasa tidak adil bagi buruh garam di Desa Pinggir Papas dan Karanganyar, meski
alasan P.T. Garam selama ini: para buruh tersebut bekerja musiman (:hanya di
musim kemarau). Pertimbangannya, (1) para buruh ini merupakan buruh utama P.T.
Garam dalam menjalankan roda produksi. Dengan kata lain, tanpa para buruh ini,
P.T. Garam tidak dapat menghasilkan garam. (2) dengan status ini, nasib buruh
garam benar-benar terombang-ambing dalam mendapatkan jaminan sosial tenaga
kerja. Para buruh yang bekerja di bawah terik
matahari dan di dalam air dengan kedap garam tinggi, yang dapat membuat kulit
mengalami luka, tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya. (3) para buruh
garam ini bekerja tanpa mengenal hari libur. Senin sampai hari minggu, mereka
tetap bekerja.
Demikian pengaduan kami –Keluarga
Mahasiswa Pinggir Papas- mengenai buruh Zainal Abidin dan kondisi buruh garam
di Desa Pinggir Papas. Semoga Ibu Rieke Dyah Pitaloka dapat memberikan solusi yang
berguna dan bermanfaat bagi perbaikan buruh di Desa Pinggir Papas dan
Karanganyar.
Salam sejahtera
Sumenep, 17 September 2012
Koordinator Keluarga Mahasiswa
Pinggir Papas (KMP)
Muhni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar