Mahfud MD: “Sekarang Ini Kita Kehilangan Budaya Hukum Restoratif” - santriwarrior

Breaking

Header Ads

SANTRIWARRIOR 728X90

Selasa, 02 April 2013

Mahfud MD: “Sekarang Ini Kita Kehilangan Budaya Hukum Restoratif”


Namanya bernasib baik. Sejak menjabat menteri pertahanan di era kepemimpinan Gus Dur (1999-2001), namanya mulai diperbincangkan. Dia satu-satunya orang Madura yang hingga kini pernah menduduki kursi legislatif, ekskutif, dan yudikatif. Sepakterjangnya yang lugas, tegas, dan tatak (:berani) dalam memimpin Mahkamah Konstitusi menghantarkan namanya kian melambung. Namanya pun digadang-gadang untuk menjadi capres. Dan ketika purna tugas sebagai Hakim Konstitusi, dia tegap menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan menjadi presiden pada pemilu 2014. Hal menarik lain dari dirinya: dia dilahirkan dan tumbuh dalam lingkungan tradisi NU dan dibesarkan dalam lingkungan pendidikan Muhammadiyah. Dia sosok berhati NU dan berkepala Muhammadiyah.

Berikut kutipan pidatonya ketika menjadi keynot speaker dalam Kongres II Kebudayaan Madura pada tangga; 21-23 Desember 2013 di hotel Utami Sumenep.

Para Hadirin sekalian, terutama para penyelenggara, Pak Said Abdullah dan para sahabat, sahabat saya ada Pak Imron, Zawawi, Pak Latief dan lain-lain, e, saya memang baru hari ini bisa, jadi meskipun ini lama sekali, saya dikontak kira-kira sejak dua bulan lalu itu diberi tahu. Pada waktu itu saya katakan iya untuk datang pada tanggal 21, tapi sesudah saya ke kantor itu, e, tanggal 21 ada jadwal yang jauh lebih dulu disetujui, yaitu saya harus ke Makasar bersama Jusuf Kalla dan Dahlan Iskan sehingga saya beri tahu ke panitia: lho saya tidak bisa datang, tetapi kalau hari minggu saya kebetulan juga ada acara di Jawa Timur ketika ke Sumenep dulu, maka jadilah kita ketemu hari ini dengan susunan acara yang memang agak aneh karena ada keynot speaker di belakang. He-he. Tetapi memang begini saya agak, apa namanya, lebih tepat saya kira, kalau saya di akhir karena saya sebenarnya, ee,  tidak punya keahlian yang mendalam mengenai budaya,ee, budaya pada umumnya, dan budaya Madura pada khususnya, kecuali, ee, mungkin menghayati saja, menghayati secara subjektif budaya Madura. Pengamalan itu ada dua. Satu karena objektif karena tahu ilmunya. Yang kedua subjektif karena hidup di dalam keseharian tanpa tahu bahwa itu sebenarnya budaya kita gitu.

Nah, mungkin saya lebih banyak pada pengamalan subjektif tentang budaya Madura itu karena saya orang Madura sehingga setiap identifikasi dari budaya Madura itu mungkin, itu yang, yang juga ada pada saya itu, secara subjektif meskipun misalnya kalau diurai secara ilmiah misalnya dengan menggunakan keahlian Pak Latief Wiyata atau keahlian Mas Zawawi Imron gitu, mungkin saya tidak bisa. Tetapi subjektif saya, saya hidup dengan cara itu. Karena saya bagian, ee, apa, dari orang Madura yang dibesarkan dalam budaya Madura.

Saudara, saya akan mencoba, e,e, menjelaskan dari, e, cara pendekatan deduktif. Saya akan memulai dari atas. Indonesia- budaya nasional Indonesia dulu, tentu dari pandangan konstitusi. Disepakati gitu, secara nasional bahwa pancasila itu merupakan kristalisasi dari budaya-budaya lokal yang kemudian substansinya dipertemukan di dalam pancasila itu. Jadi, pancasila itu adalah pengalaman budaya kita yang diformalkan menjadi ideologi. Menjadi pandangan hidup. Menjadi cara hidup, dan sebagainya. Karena pancasila itu sebenarnya ya, kebiasaan nenek moyang kita. Termasuk nenek moyang kita Madura. Coba mari kita lihat, nenek moyang kita itu sejak dulu. Sejak dulu di seluruh Indonesia ini, di seluruh Nusantara itu, sudah hidup berketuhanan. Percaya akan adanya kekuasaan abadi; di atas semua kekuasaan yang ada di alam semesta ini. Itulah Tuhan. Dan dalam bentuk pelembagaannya itu menjadi agama-agama. Dan seluruh rakyat Indonesia, Bangsa Indonesia, nenek moyang Indonesia sejak dulu itu percaya bahwa ada kekuasaan di luar kekuasaan kita itu. Itulah kemudian dikristalisasikan menjadi kalimat, Bangsa Indonesia itu bertuhan. Berketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian diteliti lagi Bangsa Indonesia sejak dulu nenek moyang kita itu, sejak dulu menghargai martabat manusia, menghargai keadilan, peradaban. Sejak dulu. Sehingga kemudian karena Bangsa Indonesia nenek moyangnya itu sejak dulu punya budaya berkemanusiaan maka dijadikanlah dasar kedua kehidupan bernegara itu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Itu budaya kita. Yang menasional, yang digali dari budaya-budaya lokal itu. Kemudian yang ketiga, Bangsa Indonesia suka gotong royong. Gotong royong itu kemudian menjadi Persatuan Indonesia. Sehidup sepenanggungan. Itu bung Karno dulu mengatakan gotong-royong. Oleh sebab itu, kata Bung Karno, inti dari pancasila itu sebenarnya gotong royong. Saya sependapat inti pancasila itu artinya, yang lima itu kan tujuannya agar Indonesia bersatu. Nah untuk bersatu itu, harus menghargai perbedaan agama. Kalau tidak menghargai perbedaan beragama itu. Kalau tidak menghargai martabat manusia tidak mungkin bersatu.

Nah di dalam persatuan itu, lalu ada sila yang keempat, yang juga menjadi budaya bangsa kita dulu, yaitu suka bermusyawarah. Kalau mau bersatu, karena banyak sekali pendapat, maka di dalam persatuan itu kita bermusyawarah. Tetapi musyawarahnya bukan demokrasi seperti yang kita kenal. Oleh sebab itu kita tidak pakai istilah demokrasi. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

Nah, di dalam, , ee, apa namanya, teori politik modern permusyawaratan di Indonesia itu menjadi salah satu kajian yang cukup menarik. Sebab di Indonesia itu bukan demokrasi seperti yang dikenal. Karena permusyawaratan itu, sebenarnya mancari titik temu. Sedangkan di dalam demokrasi itu mencari menang. Seperti di Barat itu pada umumnya demokrasi itu ya mencari menang. Bahkan kalau perlu berkelahi kan gitu di depan sidang parlemen. Kalau di Indonesia itu idenya seperti dipidatokan oleh para pendiri negara itu permusyawaratan. Itu yang kemudian di dalam ilmu politik disebut deliberated democrazy. Demokrasi yang delibratif. Bukan. Bukan lalu saya pendapat ini kamu ini siapa yang lebih banyak. Tidak. Tapi terus cari titik temu bermusyawarah.

Nah itulah Indonesia, budaya kita, tidak sama dengan yang kita kenal misalnya di Barat sekarang ini. Lalu yang keadilan sosial. Itu juga, eeee, kegotongroyongan itu kemudian meniscayakan adanya upaya membangun keadilan sosial.

Nah, Saudara itu puncak budaya kita, pancasila itu. Nah saya tadi katakan, pancasila itu sebagai fitroh. Fitroh itu asal kejadian. Genesis. Pancasila itu adalah fitroh bangsa bukan fitroh manusia. Fitroh bangsa itu apa? Artinya bahwa Indonesia sebagai bangsa dan negara itu lahir karena pancasila. Sebagai bangsa. Tentu kalau fitroh manusia kan percayanya kepada Tuhan.  Ya, karena Tuhanlah. Karena Tauhid. Itu fitroh manusia. Kalau asal kejadian Bangsa Indonesia itu kan bersatunya budaya-budaya. Itu pancasila, lalu lahirlah Indonesia. Sehingga saya katakan ini pancasila sebagai fitroh bangsa. Artinya, dia merupakan sesuatu yang tidak tergantikan untuk Bangsa Indonesia. Kecuali Indonesianya mau dibubarkan baru bisa digantikan.

Nah, Saudara sekalian, tetapi, e, saya melihat sekarang ini ada beberapa hal yang di mana kita sudah mulai kehilangan. Misalnya ada budaya lokal yang sangat terkenal dulu; budaya hampir seluruh masyarakat Indonesia tentang restoratif justice. Restoratif justice itu adalah satu cara penegakan hukum secara damai. Ya, cara penegakan hukum secara damai bukan dengan berperkara di pengadilan. Nah, sekarang ini nampaknya setiap masalah itu harus dibawa ke pengadilan. Budaya damai tidak ada. Ini kita kehilangan. Begini maksud saya, ee, sebelum saya berangkat ke, sebelum saya berangkat ke Jawa Timur dua hri yang lalu, ee, saya di Makasar hari Jumat pagi nonton televisi. Nonton televisi saya ada peristiwa di mana seorang ibu di Depok, Jakarta itu menyerang seorang tersangka di pengadilan karena memperkosa anaknya dan anak itu anak seorang pejabat.  Disangka memperkosa orang diajukan ke pengadilan tapi tidak ditahan. Si ibu itu ngamuk sampe’ dipegangi oleh polisi. Polisinya, ee, dituding-tuding juga. Pertama tuntutan jaksanya terlalu ringan. Yang kedua kenapa tidak ditahan?

Nah, Saudara itu satu soal sendiri bahwa sekarang itu rasa keadilan itu merasa,ee, masyarakat itu merasa kehilangan rasa keadilan. Sehingga, ya jaksanya kok nuntutnya segitu sich? Kenapa tidak ditahan? Tetapi yang lebih dari itu, yang ingin saya katakan di dalam budaya kita, dulu, kalau ada orang diperkosa orang itu tidak dibawa ke pengadilan secara terbuka. Diselesaikan secara adat. Karena kalau dibawa ke pengadilan secara terbuka, orang yang memperkosa itu bisa dihukum, tetapi yang diperkosa itu menjadi menderita seumur hidup. Karena aib. Di pengadilan kasusnya dibuka. Misalnya saya memperkosa dihukum 20 tahun, tetapi yang diperkosa tidak diperhatikan oleh hukum. Pokoknya saya dihukum yang diperkosa jadi korban. Dia dilecehkan orang. Dianggap orang sudah ternoda. Namanya tercemar dan sebagainya.

Nah, kalau di dalam hukum restoratif, sebenarnya kasus-kasus seperti itu ndak usah dibawa ke pengadilan. Serahkan saja ke kepala adat. Selesaikan secara diam-diam, agar orang yang menjadi korban tidak malu.

Nah sekarang ini hukum restoratif itu sudah hilang. Padahal ini sebenarnya dulu puncak budaya kita di dalam penegakan hukum. Di mana hukum itu bukan mencari menang-menangan, tetapi mencari kedamaian. Ketenteraman di dalam masyarakat. Jadi, sekarang ini kita kehilangan budaya hukum restoratif. Yang dulu itu menjadi andalan hampir seluruh masyarakat Indonesia, dan sekarang menjadi kajian di negara-negara lain, bahwa sekarang itu nampaknya yang lebih dipentingkan itu seperti hukum restoratif itu.

Nah, di Indonesia sekarang sudah tidak ada. Misalnya, di dalam hukum restoratif lagi, sesuatu yang tidak terlalu penting, yang sifatnya bukan kejahatan tetapi pelanggaran tidak disengaja dan manusiawi itu ndak usahlah dibawa ke pengadilan misalnya. Misalnya saya bawa mobil tidak bawa SIM, tangkap polisi, pak ndak bawa sim? Ya. Kalau mau menurut hukum benar saya diproses tilang ke pengadilan. Tapi kalau tidak, ini kan tidak melanggar sebenarnya. Tidak melanggar hak manusia. Itu hanya lupa. Maka di dalam hukum restoratif ya sudah diselesaikan berapa sih denda maksimal saya ndak bawa SIM? Sini, nah tolong nih sampaikan ke pengadilan selesai. Tidak ada lagi publikasi bahwa seorang pejabat itu melanggar. Tetapi hati-hati. Jangan sampai karena misalnya wah ini pejabat lalu dilindungi. Bukan. Bukan karena dilindungi itu. Tapi karena hukum restoratifnya itu mencari kedamaian. Tidak ingin menimbulkan kegaduhan.

Nah, sekarang proses hukum kita itu selalu menimbulkan kegaduhan. Karena selain tidak paham bahwa hukum itu, sekaligus untuk mencari perdamaian dan perlindungan terhadap warga masyarakat dari teror psikologis. Tetapi juga sekarang hukum kita itu banyak sekali yang dimafiakan. Itu satu persoalan tersendiri.

Nah, itu satu. Kita kehilangan satu budaya tentang keadilan restoratif. Tetapi sekarang juga muncul gejala baru. Budaya yang dianggap budaya baru yang menurut saya bukan budaya. Apa? Misalnya, Bung Hatta itu pernah mengatakan di Indonesia korupsi sudah menjadi budaya. Oh, saya tidak percaya. Meskipun itu yang mengatakan Bung Hatta. Kenapa? Karena budaya itu selalu punya nilai-nilai yang baik. Masak, indonesia punya budaya, korupsi sudah budaya. Begini, dalam pengertian saya salah satu pengertian budaya itu kan kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang sudah dipraktikkan oleh nenek moyang sejak berabad-abad dan akan berlangsung sampai berabad-abad. Ada satu definisi hasil daya cipta rasa dan karsa, tetapi hampir semua definisi itu mengatakan bahwa yang dikatakan budaya itu nilai-nilai baik di tengah-tengah masyarakat.

Nah, lalu kalau korupsi dianggap budaya? Nah ini budaya baru yang keluar dari kristalisasi nilai budaya nasional tadi. Sehingga saya katakan rasanya kok saya tidak ingin mengajak kita semua untuk tidak percaya pada pernyataan bahwa korupsi itu budaya. Karena kalau kita percaya pada budaya, pertama kita ini orang putus asa. Karena kalau sudah budaya, tuh ya biarin saja wong sudah budaya nenek moyang kita begitu. Sudah kita kebiasaan begitu nanti juga keturunan kita begitu. Orang yang putus asa. Sehingga tidak akan mau memperbaiki lagi. Padahal di dalam faktanya, korupsi itu baru tumbuh beberapa dekade terakhir. Dulu nenek moyang kita tidak. Beda dong, eee, misalnya orang memberi apa namanya tanda persahabatan dengan korupsi sekarang. Dulu, nenek moyang kita biasa memberi hadiah. Nabi Muhammad pun juga kan suka hadiah. Katanya Nabi muhammad itu tidak menerima sodaqah sebagai keturunan Bani Hasyim menolak diberi sedekah. Haram. Tapi ketika diberi hadiah beliau mau. Apa? Karena hadiah itu rasa persahabatan. Misalnya, dulu, eee, diberi satu mangkok kurma oleh Salman Alfarisi. Nabi Muhammad, ini saya kasih sodaqoh pada kamu. Nabi muhammad bilang, saya keturunan bani Hasyim. Tidak menerima sodaqoh. Haram, bagi Bani Hasyim menerima sodaqoh. Lalu besoknya, Salman datang lagi dengan mangkok yang sama dan kurma yang sama, Muhammad saya beri kamu hadiah. Nah, kalau hadiah saya ambil. Mari kita makan sama-sama sebagai bentuk persahabatan. Boleh. Nah, tetapi sekarang hadiah itu bentuknya lalu kunci mobil, kunci rumah begitu. Sudah berubah budayanya.

Nah, Saudara oleh sebab itu saya katakan kebiasaan nenek moyang kita itu dulu yang suka memberi itu bukan suap. Bukan korupsi. Itu sodaqoh seperti hadiah. Rasa persahabatan agar saya dekat. Misalnya, saya pergi ke Korea. Saya ingat Pak Zawawi diberikan gantungan kunci. Gantungan kunci sebagai suvenir. Bukan kunci mobil. Saya kirimkan, pak ini saya dari Korea. Oh ya, hadiah dari Pak Mahfud bahwa dia ingat saya sebagai sahabatnya. Kalau sekarang bentuknya, lalu, apa namanya? Ee, tabungan gitu sudah atas nama orang sekian ratus juta. Nah itu sudah, sudah suap bentuknya. Riswah.

Nah, Saudara saya ingin katakan jangan percaya bahwa korupsi itu budaya. Karena kalau dalam pengertian tadi, budaya itu merupakan warisan dari nenek moyang dan akan kita warisi ke anak-buah kita. Nah, dulu korupsi itu pernah tidak ada di Indonesia dalam arti korupsi seperti yang sekarang.

Nah, kalau budaya mestinya, kalau budaya mestinya itu dari waktu ke waktu ada dulu. Ini hasil penelitian yang selalu saya katakan. Sebastian Compe itu menulis buku tentang ambruknya Mahkamah Agung. Apa tulisan dia dari hasil penelitiannya, dia mengatakan, hei korupsi pengadilan di Indonesia itu sebenarnya baru terjadi sejak tahun 1974-75-76 dan seterusnya sampai sekarang. Tahun 73 dan sebelumnya sampai tahun 45 itu tidak pernah ada korupsi di pengadilan.

Nah, kalau begitu bukan budaya dong, karena pernah tidak ada. Kapan korupsi itu muncul, kata Sebastian Compe, korupsi itu muncul ketika pada tahun 74 terjadi peristiwa Malari. Malapetaka limabelas januari yang dipimpin oleh Hariman Siregar, di mana pemerintah itu digoyang oleh demo-demo, sehingga sesudah peristiwa itu Pak Harto lalu membuat kebijakan bahwa pengadilan itu harus dibuat struktur hierarkinya seperti militer. Dan hakim-hakimnya diperbanyak dari militer. Maka muncullah hakim militer. Ali Said dan macam-macamlah. Masuk hakim-hakim militer. Dan militer sifatnya hierarkis. Sehingga sejak saat itu hakim-hakim itu kalau mau naik pangkat itu harus memberi upeti ke atasannya. Yang atas memberi upeti ke atasannya lagi. Atas memberi upeti ke atasannya lagi. Dan upeti-upeti itu lama-lama tidak terkontrol. Sehingga makin lama makin besar untuk memberinya mereka lalu menjual perkara. Itu terjadi sejak tahun 74. Apakah sebelum tahun 74 ada? Ada, tapi kecil-kecilan. Karena korupsi sebelum tahun 74 itu adalah korupsi, apa yang disebut korupsi by need. Korupsi karena orang terpaksa, karena butuh. Kalau sekarang Pak, korupsi itu karena orang tamak. Buygreat sekarang. Buygreat. Bukan buyneed. Karena orang tamak. Coba sekarang yang korupsi-korupsi itu toh sudah kaya raya. Saudara lihat, misalnya Joko Susilo, kasus simulator SIM itu. Menurut laporan, kekayaannya itu di mana-mana. Itu kan bukan karena by need. Tapi karena kesengajaan. Coba kita lihat di tahun 50-an, ndak ada orang korupsi. Korupsi itu orang malu. Orang kalau sudah kena koruptor itu sudah malu. Mau keluar rumah sudah menanggung malu oleh sebab koruptor. Sekarang disebut koruptor senang. Kalau duduk dengan koruptor minta foto. Kalau ada koruptor di bandara gitu, wah ayo ketemu Bapak foto saya, katanya. Ndak malu lagi. Koruptornya juga datang ke berbagai tempat, mari kita berantas korupsi, katanya. Padahal dia sendiri koruptor. Ini budaya apa?

Nah, Saudara saya ingin katakan kenapa dulu korupsi itu relatif kecil dan selalu dilakukan hanya oleh orang yang terpaksa dan karena by need. Karena dulu ada budaya hukum yang tinggi. Penegakan hukum itu kuat pada waktu itu. Maka kemarin saya katakan begini ketika Pak Andi Malarangeng disebutkan menjadi tersangka dalam kasus Hambalang, lalu semua koran memuji, wah hebat nich, ee, KPK untuk pertama kalinya berani menjadikan menteri sebagai tersangka. Saya katakan salah. Dulu pada tahun 50-an itu menteri bukan hanya tersangka, menteri aktif dijatuhi hukuman penjara. Jodi Gondokusumo, Jodi Gondokusumo, menteri kehakiman korupsi. Masuk pengadilan dijatuhi hukum. Ndak ada. Ini baru tersangka aja hebatnya luar biasa. Ruslan Abdul Ghani. Tahu Ruslan Abdul Gani? Ruslan Abdul Gani itu dijatuhi hukuman penjara dua bulan ketika sedang menjadi menteri luar negeri. Kesalahannya apa? Ndak salah sebenarnya dia. Secara materiil ndak salah. Jadi, sebagai menteri luar negeri, dia keluar negeri. Dari luar negeri itu dititipi amplop oleh temannya, nich kasihkan ke keluarga saya di Madiun. Namanya ini alamatnya di sini di Madiun. Ndak tahu isi amplopnya apa. Dia masukkan koper. Ketika masuk Indonesia, diperiksa di migrasi terdeteksi bahwa amplop itu isinya uang. Sesudah dibuka Pak Ruslan Anda melanggar undang-undang stabilitas ekonomi. Kenapa? Anda membawa uang masuk ke Indonesia 1500 dollar. Menurut undang-undang yang berlaku ketika itu orang boleh keluar dari Indonesia dan boleh masuk ke Indonesia kalau membawa uang dolar tidak boleh lebih dari seribu. Anda bawa 1500. Ruslan bilang, oh saya tidak tahu. Ini kan titipannya ada alamatnya. Yang ngirim ini. Yang alamatnya di Madiun ini. Tapi katanya hukum tidak bicara itu. Anda bersalah dan Anda harus diadili. Diadili. Diadili dan divonis Ruslan Abdul Gani itu dua bulan masuk penjara. Coba pada waktu itu kalau hukum tegak. Ruslan Abdul Gani mengatakan, ya saya secara hukum terbukti melanggar. Saya terima hukuman ini, dan saya mau minta grasi kepada presiden. Diberi grasi. Ndak papa hukum memang. Grasi itu juga hukum. Maksud saya korupsi itu bukan budaya. Kecuali budaya dianggap sebagai kebiasaan baru yang sifatnya sementara. Saya tidak tahu kalau itu. Artinya, kebiasaan saja gitu. Tapi karena saya bukan, bukan ahli di bidang budaya, maka saya katakan kok saya keberatan rasanya kalau katakan korupsi itu sebagai budaya kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar