Namanya bernasib
baik. Sejak menjabat menteri pertahanan di era kepemimpinan Gus Dur (1999-2001),
namanya mulai diperbincangkan. Dia satu-satunya orang Madura yang hingga kini
pernah menduduki kursi legislatif, ekskutif, dan yudikatif. Sepakterjangnya yang
lugas, tegas, dan tatak (:berani) dalam memimpin Mahkamah Konstitusi
menghantarkan namanya kian melambung. Namanya pun digadang-gadang untuk menjadi
capres. Dan ketika purna tugas sebagai Hakim Konstitusi, dia tegap menyatakan
kesediaannya untuk dicalonkan menjadi presiden pada pemilu 2014. Hal menarik
lain dari dirinya: dia dilahirkan dan tumbuh dalam lingkungan tradisi NU dan
dibesarkan dalam lingkungan pendidikan Muhammadiyah. Dia sosok berhati NU dan
berkepala Muhammadiyah.
Berikut kutipan
pidatonya ketika menjadi keynot speaker dalam Kongres II Kebudayaan Madura pada
tangga; 21-23 Desember 2013 di hotel Utami Sumenep.
Para
Hadirin sekalian, terutama para penyelenggara, Pak Said Abdullah dan para
sahabat, sahabat saya ada Pak Imron, Zawawi, Pak Latief dan lain-lain, e, saya
memang baru hari ini bisa, jadi meskipun ini lama sekali, saya dikontak
kira-kira sejak dua bulan lalu itu diberi tahu. Pada waktu itu saya katakan iya
untuk datang pada tanggal 21, tapi sesudah saya ke kantor itu, e, tanggal 21
ada jadwal yang jauh lebih dulu disetujui, yaitu saya harus ke Makasar bersama Jusuf
Kalla dan Dahlan Iskan sehingga saya beri tahu ke panitia: lho saya tidak bisa
datang, tetapi kalau hari minggu saya kebetulan juga ada acara di Jawa Timur ketika
ke Sumenep dulu, maka jadilah kita ketemu hari ini dengan susunan acara yang
memang agak aneh karena ada keynot
speaker di belakang. He-he. Tetapi memang begini saya agak, apa namanya,
lebih tepat saya kira, kalau saya di akhir karena saya sebenarnya, ee, tidak punya keahlian yang mendalam mengenai
budaya,ee, budaya pada umumnya, dan budaya Madura pada khususnya, kecuali, ee,
mungkin menghayati saja, menghayati secara subjektif budaya Madura. Pengamalan
itu ada dua. Satu karena objektif karena tahu ilmunya. Yang kedua subjektif
karena hidup di dalam keseharian tanpa tahu bahwa itu sebenarnya budaya kita
gitu.
Nah,
mungkin saya lebih banyak pada pengamalan subjektif tentang budaya Madura itu
karena saya orang Madura sehingga setiap identifikasi dari budaya Madura itu
mungkin, itu yang, yang juga ada pada saya itu, secara subjektif meskipun
misalnya kalau diurai secara ilmiah misalnya dengan menggunakan keahlian Pak
Latief Wiyata atau keahlian Mas Zawawi Imron gitu, mungkin saya tidak bisa.
Tetapi subjektif saya, saya hidup dengan cara itu. Karena saya bagian, ee, apa,
dari orang Madura yang dibesarkan dalam budaya Madura.
Saudara,
saya akan mencoba, e,e, menjelaskan dari, e, cara pendekatan deduktif. Saya
akan memulai dari atas. Indonesia- budaya nasional Indonesia dulu, tentu dari
pandangan konstitusi. Disepakati gitu, secara nasional bahwa pancasila itu
merupakan kristalisasi dari budaya-budaya lokal yang kemudian substansinya
dipertemukan di dalam pancasila itu. Jadi, pancasila itu adalah pengalaman
budaya kita yang diformalkan menjadi ideologi. Menjadi pandangan hidup. Menjadi
cara hidup, dan sebagainya. Karena pancasila itu sebenarnya ya, kebiasaan nenek
moyang kita. Termasuk nenek moyang kita Madura. Coba mari kita lihat, nenek
moyang kita itu sejak dulu. Sejak dulu di seluruh Indonesia ini, di seluruh
Nusantara itu, sudah hidup berketuhanan. Percaya akan adanya kekuasaan abadi; di
atas semua kekuasaan yang ada di alam semesta ini. Itulah Tuhan. Dan dalam
bentuk pelembagaannya itu menjadi agama-agama. Dan seluruh rakyat Indonesia, Bangsa
Indonesia, nenek moyang Indonesia sejak dulu itu percaya bahwa ada kekuasaan di
luar kekuasaan kita itu. Itulah kemudian dikristalisasikan menjadi kalimat,
Bangsa Indonesia itu bertuhan. Berketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian diteliti
lagi Bangsa Indonesia sejak dulu nenek moyang kita itu, sejak dulu menghargai
martabat manusia, menghargai keadilan, peradaban. Sejak dulu. Sehingga kemudian
karena Bangsa Indonesia nenek moyangnya itu sejak dulu punya budaya
berkemanusiaan maka dijadikanlah dasar kedua kehidupan bernegara itu Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab. Itu budaya kita. Yang menasional, yang digali dari
budaya-budaya lokal itu. Kemudian yang ketiga, Bangsa Indonesia suka gotong
royong. Gotong royong itu kemudian menjadi Persatuan Indonesia. Sehidup
sepenanggungan. Itu bung Karno dulu mengatakan gotong-royong. Oleh sebab itu,
kata Bung Karno, inti dari pancasila itu sebenarnya gotong royong. Saya
sependapat inti pancasila itu artinya, yang lima itu kan tujuannya agar
Indonesia bersatu. Nah untuk bersatu itu, harus menghargai perbedaan agama.
Kalau tidak menghargai perbedaan beragama itu. Kalau tidak menghargai martabat
manusia tidak mungkin bersatu.
Nah
di dalam persatuan itu, lalu ada sila yang keempat, yang juga menjadi budaya bangsa
kita dulu, yaitu suka bermusyawarah. Kalau mau bersatu, karena banyak sekali
pendapat, maka di dalam persatuan itu kita bermusyawarah. Tetapi musyawarahnya bukan
demokrasi seperti yang kita kenal. Oleh sebab itu kita tidak pakai istilah
demokrasi. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan.
Nah,
di dalam, , ee, apa namanya, teori politik modern permusyawaratan di Indonesia
itu menjadi salah satu kajian yang cukup menarik. Sebab di Indonesia itu bukan
demokrasi seperti yang dikenal. Karena permusyawaratan itu, sebenarnya mancari
titik temu. Sedangkan di dalam demokrasi itu mencari menang. Seperti di Barat
itu pada umumnya demokrasi itu ya mencari menang. Bahkan kalau perlu berkelahi
kan gitu di depan sidang parlemen.
Kalau di Indonesia itu idenya seperti dipidatokan oleh para pendiri negara itu
permusyawaratan. Itu yang kemudian di dalam ilmu politik disebut deliberated democrazy. Demokrasi yang
delibratif. Bukan. Bukan lalu saya pendapat ini kamu ini siapa yang lebih
banyak. Tidak. Tapi terus cari titik temu bermusyawarah.
Nah
itulah Indonesia, budaya kita, tidak sama dengan yang kita kenal misalnya di
Barat sekarang ini. Lalu yang keadilan sosial. Itu juga, eeee, kegotongroyongan
itu kemudian meniscayakan adanya upaya membangun keadilan sosial.
Nah,
Saudara itu puncak budaya kita, pancasila itu. Nah saya tadi katakan, pancasila
itu sebagai fitroh. Fitroh itu asal kejadian. Genesis. Pancasila itu adalah
fitroh bangsa bukan fitroh manusia. Fitroh bangsa itu apa? Artinya bahwa
Indonesia sebagai bangsa dan negara itu lahir karena pancasila. Sebagai bangsa.
Tentu kalau fitroh manusia kan percayanya kepada Tuhan. Ya, karena Tuhanlah. Karena Tauhid. Itu
fitroh manusia. Kalau asal kejadian Bangsa Indonesia itu kan bersatunya budaya-budaya. Itu pancasila, lalu lahirlah
Indonesia. Sehingga saya katakan ini pancasila sebagai fitroh bangsa. Artinya,
dia merupakan sesuatu yang tidak tergantikan untuk Bangsa Indonesia. Kecuali
Indonesianya mau dibubarkan baru bisa digantikan.
Nah,
Saudara sekalian, tetapi, e, saya melihat sekarang ini ada beberapa hal yang di
mana kita sudah mulai kehilangan. Misalnya ada budaya lokal yang sangat
terkenal dulu; budaya hampir seluruh masyarakat Indonesia tentang restoratif justice. Restoratif justice itu adalah satu cara penegakan hukum secara
damai. Ya, cara penegakan hukum secara damai bukan dengan berperkara di
pengadilan. Nah, sekarang ini nampaknya setiap masalah itu harus dibawa ke
pengadilan. Budaya damai tidak ada. Ini kita kehilangan. Begini maksud saya,
ee, sebelum saya berangkat ke, sebelum saya berangkat ke Jawa Timur dua hri
yang lalu, ee, saya di Makasar hari Jumat pagi nonton televisi. Nonton televisi
saya ada peristiwa di mana seorang ibu di Depok, Jakarta itu menyerang seorang
tersangka di pengadilan karena memperkosa anaknya dan anak itu anak seorang
pejabat. Disangka memperkosa orang
diajukan ke pengadilan tapi tidak ditahan. Si ibu itu ngamuk sampe’ dipegangi
oleh polisi. Polisinya, ee, dituding-tuding juga. Pertama tuntutan jaksanya
terlalu ringan. Yang kedua kenapa tidak ditahan?
Nah,
Saudara itu satu soal sendiri bahwa sekarang itu rasa keadilan itu merasa,ee,
masyarakat itu merasa kehilangan rasa keadilan. Sehingga, ya jaksanya kok nuntutnya segitu sich? Kenapa tidak ditahan? Tetapi yang lebih dari itu, yang
ingin saya katakan di dalam budaya kita, dulu, kalau ada orang diperkosa orang
itu tidak dibawa ke pengadilan secara terbuka. Diselesaikan secara adat. Karena
kalau dibawa ke pengadilan secara terbuka, orang yang memperkosa itu bisa
dihukum, tetapi yang diperkosa itu menjadi menderita seumur hidup. Karena aib.
Di pengadilan kasusnya dibuka. Misalnya saya memperkosa dihukum 20 tahun,
tetapi yang diperkosa tidak diperhatikan oleh hukum. Pokoknya saya dihukum yang
diperkosa jadi korban. Dia dilecehkan orang. Dianggap orang sudah ternoda.
Namanya tercemar dan sebagainya.
Nah,
kalau di dalam hukum restoratif, sebenarnya kasus-kasus seperti itu ndak usah
dibawa ke pengadilan. Serahkan saja ke kepala adat. Selesaikan secara
diam-diam, agar orang yang menjadi korban tidak malu.
Nah
sekarang ini hukum restoratif itu sudah hilang. Padahal ini sebenarnya dulu
puncak budaya kita di dalam penegakan hukum. Di mana hukum itu bukan mencari
menang-menangan, tetapi mencari kedamaian. Ketenteraman di dalam masyarakat.
Jadi, sekarang ini kita kehilangan budaya hukum restoratif. Yang dulu itu
menjadi andalan hampir seluruh masyarakat Indonesia, dan sekarang menjadi
kajian di negara-negara lain, bahwa sekarang itu nampaknya yang lebih
dipentingkan itu seperti hukum restoratif itu.
Nah,
di Indonesia sekarang sudah tidak ada. Misalnya, di dalam hukum restoratif lagi,
sesuatu yang tidak terlalu penting, yang sifatnya bukan kejahatan tetapi
pelanggaran tidak disengaja dan manusiawi itu ndak usahlah dibawa ke pengadilan misalnya. Misalnya saya bawa
mobil tidak bawa SIM, tangkap polisi, pak ndak bawa sim? Ya. Kalau mau menurut
hukum benar saya diproses tilang ke pengadilan. Tapi kalau tidak, ini kan tidak melanggar sebenarnya. Tidak
melanggar hak manusia. Itu hanya lupa. Maka di dalam hukum restoratif ya sudah
diselesaikan berapa sih denda
maksimal saya ndak bawa SIM? Sini, nah tolong nih sampaikan ke pengadilan selesai. Tidak ada lagi publikasi bahwa
seorang pejabat itu melanggar. Tetapi hati-hati. Jangan sampai karena misalnya wah ini pejabat lalu dilindungi. Bukan.
Bukan karena dilindungi itu. Tapi karena hukum restoratifnya itu mencari
kedamaian. Tidak ingin menimbulkan kegaduhan.
Nah,
sekarang proses hukum kita itu selalu menimbulkan kegaduhan. Karena selain
tidak paham bahwa hukum itu, sekaligus untuk mencari perdamaian dan
perlindungan terhadap warga masyarakat dari teror psikologis. Tetapi juga
sekarang hukum kita itu banyak sekali yang dimafiakan. Itu satu persoalan
tersendiri.
Nah,
itu satu. Kita kehilangan satu budaya tentang keadilan restoratif. Tetapi
sekarang juga muncul gejala baru. Budaya yang dianggap budaya baru yang menurut
saya bukan budaya. Apa? Misalnya, Bung Hatta itu pernah mengatakan di Indonesia
korupsi sudah menjadi budaya. Oh, saya tidak percaya. Meskipun itu yang
mengatakan Bung Hatta. Kenapa? Karena budaya itu selalu punya nilai-nilai yang
baik. Masak, indonesia punya budaya, korupsi sudah budaya. Begini, dalam
pengertian saya salah satu pengertian budaya itu kan kristalisasi dari
nilai-nilai luhur yang sudah dipraktikkan oleh nenek moyang sejak berabad-abad
dan akan berlangsung sampai berabad-abad. Ada satu definisi hasil daya cipta
rasa dan karsa, tetapi hampir semua definisi itu mengatakan bahwa yang
dikatakan budaya itu nilai-nilai baik di tengah-tengah masyarakat.
Nah,
lalu kalau korupsi dianggap budaya? Nah ini budaya baru yang keluar dari
kristalisasi nilai budaya nasional tadi. Sehingga saya katakan rasanya kok saya tidak ingin mengajak kita semua
untuk tidak percaya pada pernyataan bahwa korupsi itu budaya. Karena kalau kita
percaya pada budaya, pertama kita ini orang putus asa. Karena kalau sudah
budaya, tuh ya biarin saja wong sudah
budaya nenek moyang kita begitu. Sudah kita kebiasaan begitu nanti juga
keturunan kita begitu. Orang yang putus asa. Sehingga tidak akan mau
memperbaiki lagi. Padahal di dalam faktanya, korupsi itu baru tumbuh beberapa
dekade terakhir. Dulu nenek moyang kita tidak. Beda dong, eee, misalnya orang
memberi apa namanya tanda persahabatan dengan korupsi sekarang. Dulu, nenek
moyang kita biasa memberi hadiah. Nabi Muhammad pun juga kan suka hadiah. Katanya Nabi muhammad itu tidak menerima sodaqah
sebagai keturunan Bani Hasyim menolak diberi sedekah. Haram. Tapi ketika diberi
hadiah beliau mau. Apa? Karena hadiah itu rasa persahabatan. Misalnya, dulu,
eee, diberi satu mangkok kurma oleh Salman Alfarisi. Nabi Muhammad, ini saya
kasih sodaqoh pada kamu. Nabi muhammad bilang, saya keturunan bani Hasyim.
Tidak menerima sodaqoh. Haram, bagi Bani Hasyim menerima sodaqoh. Lalu
besoknya, Salman datang lagi dengan mangkok yang sama dan kurma yang sama,
Muhammad saya beri kamu hadiah. Nah, kalau hadiah saya ambil. Mari kita makan
sama-sama sebagai bentuk persahabatan. Boleh. Nah, tetapi sekarang hadiah itu
bentuknya lalu kunci mobil, kunci rumah begitu. Sudah berubah budayanya.
Nah,
Saudara oleh sebab itu saya katakan kebiasaan nenek moyang kita itu dulu yang
suka memberi itu bukan suap. Bukan korupsi. Itu sodaqoh seperti hadiah. Rasa
persahabatan agar saya dekat. Misalnya, saya pergi ke Korea. Saya ingat Pak
Zawawi diberikan gantungan kunci. Gantungan kunci sebagai suvenir. Bukan kunci
mobil. Saya kirimkan, pak ini saya dari Korea. Oh ya, hadiah dari Pak Mahfud bahwa
dia ingat saya sebagai sahabatnya. Kalau sekarang bentuknya, lalu, apa namanya?
Ee, tabungan gitu sudah atas nama orang sekian ratus juta. Nah itu sudah, sudah
suap bentuknya. Riswah.
Nah,
Saudara saya ingin katakan jangan percaya bahwa korupsi itu budaya. Karena
kalau dalam pengertian tadi, budaya itu merupakan warisan dari nenek moyang dan
akan kita warisi ke anak-buah kita. Nah, dulu korupsi itu pernah tidak ada di
Indonesia dalam arti korupsi seperti yang sekarang.
Nah,
kalau budaya mestinya, kalau budaya mestinya itu dari waktu ke waktu ada dulu.
Ini hasil penelitian yang selalu saya katakan. Sebastian Compe itu menulis buku
tentang ambruknya Mahkamah Agung. Apa tulisan dia dari hasil penelitiannya, dia
mengatakan, hei korupsi pengadilan di Indonesia itu sebenarnya baru terjadi sejak
tahun 1974-75-76 dan seterusnya sampai sekarang. Tahun 73 dan sebelumnya sampai
tahun 45 itu tidak pernah ada korupsi di pengadilan.
Nah,
kalau begitu bukan budaya dong,
karena pernah tidak ada. Kapan korupsi itu muncul, kata Sebastian Compe,
korupsi itu muncul ketika pada tahun 74 terjadi peristiwa Malari. Malapetaka
limabelas januari yang dipimpin oleh Hariman Siregar, di mana pemerintah itu
digoyang oleh demo-demo, sehingga sesudah peristiwa itu Pak Harto lalu membuat
kebijakan bahwa pengadilan itu harus dibuat struktur hierarkinya seperti
militer. Dan hakim-hakimnya diperbanyak dari militer. Maka muncullah hakim
militer. Ali Said dan macam-macamlah. Masuk hakim-hakim militer. Dan militer
sifatnya hierarkis. Sehingga sejak saat itu hakim-hakim itu kalau mau naik
pangkat itu harus memberi upeti ke atasannya. Yang atas memberi upeti ke atasannya
lagi. Atas memberi upeti ke atasannya lagi. Dan upeti-upeti itu lama-lama tidak
terkontrol. Sehingga makin lama makin besar untuk memberinya mereka lalu
menjual perkara. Itu terjadi sejak tahun 74. Apakah sebelum tahun 74 ada? Ada,
tapi kecil-kecilan. Karena korupsi sebelum tahun 74 itu adalah korupsi, apa
yang disebut korupsi by need. Korupsi
karena orang terpaksa, karena butuh. Kalau sekarang Pak, korupsi itu karena
orang tamak. Buygreat sekarang. Buygreat. Bukan buyneed. Karena orang tamak.
Coba sekarang yang korupsi-korupsi itu toh
sudah kaya raya. Saudara lihat, misalnya Joko Susilo, kasus simulator SIM itu.
Menurut laporan, kekayaannya itu di mana-mana. Itu kan bukan karena by need.
Tapi karena kesengajaan. Coba kita lihat di tahun 50-an, ndak ada orang korupsi. Korupsi itu orang malu. Orang kalau sudah
kena koruptor itu sudah malu. Mau keluar rumah sudah menanggung malu oleh sebab
koruptor. Sekarang disebut koruptor senang. Kalau duduk dengan koruptor minta
foto. Kalau ada koruptor di bandara gitu, wah
ayo ketemu Bapak foto saya, katanya. Ndak
malu lagi. Koruptornya juga datang ke berbagai tempat, mari kita berantas
korupsi, katanya. Padahal dia sendiri koruptor. Ini budaya apa?
Nah,
Saudara saya ingin katakan kenapa dulu korupsi itu relatif kecil dan selalu
dilakukan hanya oleh orang yang terpaksa dan karena by need. Karena dulu ada budaya hukum yang tinggi. Penegakan hukum
itu kuat pada waktu itu. Maka kemarin saya katakan begini ketika Pak Andi
Malarangeng disebutkan menjadi tersangka dalam kasus Hambalang, lalu semua
koran memuji, wah hebat nich, ee, KPK untuk pertama kalinya berani menjadikan
menteri sebagai tersangka. Saya katakan salah. Dulu pada tahun 50-an itu
menteri bukan hanya tersangka, menteri aktif dijatuhi hukuman penjara. Jodi
Gondokusumo, Jodi Gondokusumo, menteri kehakiman korupsi. Masuk pengadilan
dijatuhi hukum. Ndak ada. Ini baru tersangka aja hebatnya luar biasa. Ruslan Abdul Ghani. Tahu Ruslan Abdul
Gani? Ruslan Abdul Gani itu dijatuhi hukuman penjara dua bulan ketika sedang
menjadi menteri luar negeri. Kesalahannya apa? Ndak salah sebenarnya dia. Secara materiil ndak salah. Jadi, sebagai
menteri luar negeri, dia keluar negeri. Dari luar negeri itu dititipi amplop
oleh temannya, nich kasihkan ke keluarga
saya di Madiun. Namanya ini alamatnya di sini di Madiun. Ndak tahu isi amplopnya apa. Dia
masukkan koper. Ketika masuk Indonesia, diperiksa di migrasi terdeteksi bahwa
amplop itu isinya uang. Sesudah dibuka Pak Ruslan Anda melanggar undang-undang
stabilitas ekonomi. Kenapa? Anda membawa uang masuk ke Indonesia 1500 dollar.
Menurut undang-undang yang berlaku ketika itu orang boleh keluar dari Indonesia
dan boleh masuk ke Indonesia kalau membawa uang dolar tidak boleh lebih dari
seribu. Anda bawa 1500. Ruslan bilang, oh saya tidak tahu. Ini kan titipannya ada alamatnya. Yang
ngirim ini. Yang alamatnya di Madiun ini. Tapi katanya hukum tidak bicara itu.
Anda bersalah dan Anda harus diadili. Diadili. Diadili dan divonis Ruslan Abdul
Gani itu dua bulan masuk penjara. Coba pada waktu itu kalau hukum tegak. Ruslan
Abdul Gani mengatakan, ya saya secara hukum terbukti melanggar. Saya terima
hukuman ini, dan saya mau minta grasi kepada presiden. Diberi grasi. Ndak papa
hukum memang. Grasi itu juga hukum. Maksud saya korupsi itu bukan budaya.
Kecuali budaya dianggap sebagai kebiasaan baru yang sifatnya sementara. Saya
tidak tahu kalau itu. Artinya, kebiasaan saja gitu. Tapi karena saya bukan,
bukan ahli di bidang budaya, maka saya katakan kok saya keberatan rasanya kalau
katakan korupsi itu sebagai budaya kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar