Upah Buruh P.T. Garam Tidak Sesuai UMK - santriwarrior

Breaking

Header Ads

SANTRIWARRIOR 728X90

Senin, 26 Agustus 2013

Upah Buruh P.T. Garam Tidak Sesuai UMK

Pinggirpapas. Setelah sempat tertunda karena cuaca yang tak menentu, buruh P.T. Garam akhirnya mulai masuk kerja. Menjelang hari raya idul fitri, mereka  dipanggil untuk menggarap lahan pegaraman IV yang terletak di Desa Pinggir Papas dan Karang Anyar. Mula-mula pabujha’an, lalu anthek dan kemudian pekerja. Tiga istilah ini mengacu pada keahlian dan tata cara mengelola lahan garam. Pabhuja’an dipersepsikan dengan orang yang memiliki keahlian untuk mengelola atau mengatur air. Anthek diperuntukkan bagi orang yang bertugas membantu pabhuja’an dalam mengolah air dan petak garam. Sedang pekerja dipanggil untuk melengkapi dua perangkat sebelumnya dalam melakukan panen garam.
   
Sebagai buruh musiman, para buruh sangat bergantung pada kondisi cuaca. Pergantian musim sangat menentukan masa mereka bekerja. Antara buruh dan P.T. Garam, selaku pengelola lahan pertanian garam, tercipta simbiosis mutualisme yang erat. Antara keduanya tercipat rasa saling membutuhkan. Para buruh membutuhkan lahan pegaraman sebagai sarana memenuhi kebutuhan hidup, sedang P.T. Garam membutuhkan buruh dengan segala keahliannya untuk mengelola lahan garam.

Tetapi simbiosis mutualisme antara buruh dan pihak P.T. Garam tidak selamanya diimbangi sikap saling pengertian hak dan kewajiban masing-masing, terutama persoalan upah. Tahun 2013, sebagai tahun sebelumnya, buruh dibayar di bawah UMK Kabupaten Sumenep, yaitu sebesar 965.000. Buruh P.T. Garam yang dibayar harian dengan gaji mingguan, secara matematis mendapat upah sebesar Rp. 224.700 . Itu didapat dari perhitunagan 965.000 dibagi 30 hari dikalikan tujuh hari (seminggu). Kenyataannya, buruh hingga hari ini (16/08/2003, sudah hampir empat minggu kerja) mendapatkan upah 182.500.

As, seorang buruh yang namanya tidak berkenan disebutkan, mengungkapkan bahwa persoalan upah di bawah UMK hampir terjadi setiap tahun. “Tahun kamarin (2012, red) UMK 825 ribu, tapi kami dibayar 180 perminggu. Sekarang UMK 965 ribu, kami masih dibayar 182.500. Semoga ada kenaikan,” ujarnya penuh harap.

Buruh yang dibayar di bawah UMK memang menjadi persoalan klasik. Setiap tahun selalu terjadi keluhan dan tuntutan buruh agar dibayar sesuai dengan UMK, dan setiap tahun pula keluhan dan tuntutan buruh memakan ‘korban’. Perlu diketahui, tahun 2012  Zainal Abidin, ketua Paberes diberhentikan bekerja gara-gara mengonsolidasi ‘demo’ tuntutan kenaikan upaha buruh sesuai UMK (SW).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar