Oleh Salamet Wahedi (Set Wahedi)
Salam Bapak Menteri Hanif Dhakiri, bagaimana kabar Bapak? Semoga sehat dan segar bugar dalam menjalankan tugas sebagai pembantu Bapak Presiden Joko Widodo.
Salam Bapak Menteri Hanif Dhakiri, bagaimana kabar Bapak? Semoga sehat dan segar bugar dalam menjalankan tugas sebagai pembantu Bapak Presiden Joko Widodo.
Bapak Menteri Hanif,
perkenalkan saya, Salamet Wahedi, anak Bapak Jatim, magarsari Desa Pinggir Papas, seorang buruh yang bekerja di PT.
Garam. Saya ingin menuturkan keluh-kesah Bapak saya dan para buruh lainnya. Saya
merasa tertarik untuk menuliskan keluh-kesah yang menimpa mereka siang ini. Ketertarikan
saya untuk menuliskan nasib para buruh PT. Garam atas dasar bahwa saya hafal
betul dengan keluh-kesah para buruh PT. Garam ini, yang hampir seharian bertarung dengan panas
matahari. Saya hafal betul dengan nafas sengak mereka, bau apak keringat tubuh
mereka. Saya pun tahu betul rintih-lirih mereka di malam hari.
Saya menggunakan istilah
“buruh yang bekerja di” –bukan pekerja- PT. Garam karena “status-buruh” Bapak
saya dan para buruh lainnya belum jelas. Ketakjelasan itu, menyebabkan Bapak
saya dan buruh yang lain selalu dibayang-bayangi pemecatan atau PHK sepihak. Padahal
Bapak saya dan buruh lainnya merupakan buruh utama bagi berputarnya roda PT.
Garam. Tanpa buruh kasar ini, PT. Garam -saya pastikan- tidak akan mampu berbuat
apa-apa. Sayangnya, sampai hari ini status mereka belum memiliki kekuatan hukum
sebagaimana buruh BUMN atau perusahaan pada umumnya. Bahkan yang lebih ironi,
mereka (para buruh) seolah dilarang sakit. Kalau sakit (dan tidak masuk kerja),
mereka tidak hanya tidak mendapatkan upah, akan tetapi nasib mereka mulai
diperhitungkan untuk di-off-kan di
musim berikutnya.
Bapak Menteri Hanif,
saya tulis surat ini pada siang yang begitu terik. Angin yang melabrak hanya
mengeringkan keringat. Sejenak, lalu beberapa detik kemudian, saat angin
kehilangan ritme, suhu yang tinggi membubung kembali memeras keringat para
buruh.
Surat ini pun saya tulis
dengan perasaan jemu. Saya sebenarnya enggan
–dapat dibilang hampir jengah- untuk menulis persoalan buruh PT. Garam yang
hampir terjadi saban tahun. Selain surat ini, saya sudah menulis beberapa
keluh-kesah tentang perburuhan PT. Garam ini, antara lain “Buruh dan Perbudakan
Kolonial” (http://kaconkset.blogspot.de/2013/03/buruh-dan-peradaban-kolonial.html),
“UMK 2013 Naik, Buruh PT. Garam Pesimis” (http://ngatorragi.blogspot.de/2013/08/umk-2013-naik-buruh-ptgaram-pesimis.html),
“Upah Buruh Tidak sesuai dengan UMK” (http://ngatorragi.blogspot.de/2013/08/buruh-pt-garam-dibayar-di-bawah-umk.html),
“Suara Buruh untuk Anggota DPR RI” (http://kaconkset.blogspot.de/2013/02/suara-buruh-untuk-anggota-dpr-ri.html),
dan “Pertanyaan Buat Rieke Tentang Buruh Musiman” (http://kaummudapergerakan.blogspot.de/2014/07/pertanyaan-buat-rieke-tentang-buruh.html).
Tulis ini pun saya tulis
dengan perasaan geli (baca:ironi). Beberapa waktu sebelum surat ini saya tulis,
via media elektronik saya tahu Bapak Menteri Hanif mengultimatum perusahaan
untuk membayarkan THR buruh maksimal H-7 lebaran. Alasan kegelian saya menulis
surat ini, karena siang ketika saya melintas di depan kantor PT. Garam
Pegaraman I, di Desa Karang Anyar, saya menyaksikan para buruh PT.Garam berkerumun.
Mereka tampak berdiri kaku di pagar. Para buruh perempuan duduk lusuh di
emperan kantor sambil memanggul dagu dengan tatapan kosong.
Ketika saya konfirmasi
hal-ihwal mereka berkerumun, saya hanya bisa melongo: dua minggu upah mereka
belum dibayarkan. Oh ya Bapak Menteri Hanif, sebelum saya bercerita lebih jauh
tentang para buruh yang berkerumun pada Rabu siang (08 Juli 2015) itu, saya juga
ingin menuturkan, bahwa selain belum dibayarkan upah mereka, besaran upah
mereka ternyata tidak sesuai dengan UMK Sumenep 2015, yaitu Rp. 1. 170.000. Mereka
mendapat upah harian sebesar 36.000
dan dibayarkan secara mingguan,
36.000 x 7= 252.000. Maka, akumulasi upah buruh dalam satu bulan (252.000 x 4
minggu): 1.008.000.
Bapak Menteri Hanif,
tentunya tidak perlu saya ceritakan bagaimana keluh kesah para buruh ini ketika
upah mereka belum dibayarkan? Saya yakin Bapak Menteri Hanif sebagai mantan
aktivis mahasiswa dan kini dipercaya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, tahu betul jeritan lirih para buruh ketika upah mereka belum
dibayarkan. Jeritan lirih akan semakin menyisakan kelu tatkala keinginan untuk
merayakan Hari Raya Idul Fitri semakin tinggal menghitung hari, dalam keadaan
kantong kosong. Saya pun yakin Bapak Menteri Hanif juga paham bagaimana nestapanya
para buruh seandainya mereka tidak bisa merayakan lebaran gara-gara upah mereka
belum dibayarkan.
Bapak Menteri Hanif, di
penghujung surat saya ini, saya ingin memohon pada Bapak Menteri Hanif untuk
beberapa hal, (1) saya minta tolong Bapak Hanif untuk segera mendesak PT. Garam
segera membayarkan upah buruh PT. Garam, (2) bisakah status buruh PT. Garam ini
diatur dalam undang-undang khusus tentang buruh. Semisal, mereka dijadikan
buruh kontrak (atau buruh tetap) musiman. Artinya, mereka aktif bekerja dan
mendapat upah sesuai UMK saban musim panen garam tiba, (3) dengan status yang
jelas ini, saya berharap para buruh ini akan mendapatkan hak-hak sebagaimana
mestinya, semisal hak berserikat (:berorganisasi), menyatakan pendapat,
mendapat upah sesuai UMK, Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan tentunya mendapatkan
kepastian untuk tidak mengalami PHK secara sepihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar